PETUNJUK TEKNIS PENDATAAN CALON PESERTA UJIAN NASIONAL SMP, SMA, SMK TAHUN 2018 / 2019

I. PENDAHULUAN
Petunjuk teknis ini disusun dalam rangka memberikan arahan dan pedoman secara teknis bagi panitia UN di tingkat provinsi, kota/kab, dan sekolah, sehingga data yang diperoleh mampu meningkatkan kualitas dan aksesbilitas, akuntabilitas serta kredibilitas sistim Ujian Nasional.  Petunjuk teknis ini mencakup:

(1) Pendahuluan,
(2) Penjelasan Umum,
(3) Tugas dan tanggungjawab,
(4) Mekanisme, dan
(5) Jadwal pendataan.

II. PENJELASAN UMUM
Dalam rangka pendataan calon peserta Ujian Nasional (UN), panitia pendataan UN tingkat pusat memfasilitasi program pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel. Berikut ini adalah penjelasan umum beberapa istilah yang digunakan dalam petunjuk teknis:

PETUNJUK TEKNIS PENDATAAN CALON PESERTA UJIAN NASIONAL SMP, SMA, SMK  TAHUN 2018 / 2019

1. Pendataan adalah proses penyampaian data calon peserta ujian nasional sampai dengan diterbitkan kartu peserta ujian nasional oleh satuan pendidikan, meliputi: data satuan pendidikan dan biodata siswa calon peserta ujian nasional;

2. Pengelola pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah Kementerian Agama,

3. Pengelola pendataan tingkat kabupaten/kota terdiri dari unsur kantor cabang atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota;

4. Data satuan pendidikan adalah data yang berisi tentang informasi satuan pendidikan, antara lain: nama, kode satuan pendidikan,Petunjuk Teknis Pendataan UN 2018/2019 2 alamat, NPSN, kurikulum, nama kepala satuan pendidikan, status dan jenis satuan pendidikan, akreditasi, dan lain-lain;

5. NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan & Kebudayaan (PDSPK). NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melaksanakan UN;

6. NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional yang ditetapkan oleh PDSPK. NISN menjadi syarat bagi peserta didik yang mengikuti UN;

7. DAPODIK adalah data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta kesetaraan merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan;

8. PDUN adalah laman (http://pdun.data.kemdikbud.go.id) data peserta didik digunakan sebagai basis data calon peserta UN yang telah diverifikasi dan divalidasi NISN dan dikelola oleh (PDSPK;

9. EMIS adalah sistem pendataan pendidikan islam dibawah Setditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama;
10. Biodata siswa calon peserta adalah informasi tentang identitas peserta didik, antara lain: nama peserta didik, tempat dan tanggal lahir, nomor peserta UN jenjang sebelumnya, NISN, kurikulum dan lain sebagainya;

11. Kode kelas paralel adalah kode yang menunjukkan dimana peserta didik dikelompokkan berdasarkan kelas paralel, program studi (SMA), dan program studi keahlian (SMK);

12. Nomor induk adalah Nomor Induk Peserta Didik (NIPD) pada satuan pendidikan yang bersangkutan;

13. Daftar Calon Peserta (DCP) adalah daftar usulan calon peserta UN yang diterbitkan oleh satuan pendidikan melalui PDUN/EMIS, sesuai dengan format pendataan calon peserta UN yang diketahui danPetunjuk Teknis Pendataan UN 2018/2019 3 disahkan oleh pengawas satuan pendidikan dalam bentuk file dengan ekstensi DZ/EZ serta lembar berita acara;

14. Verifikasi adalah pemeriksaan tentang kebenaran data calon peserta UN oleh satuan pendidikan;

15. Validasi adalah pernyataan kebenaran atas data calon peserta UN dengan dibubuhi tanda tangan kepala satuan pendidikan;

16. Daftar Nominasi Sementara (DNS) adalah daftar calon peserta UN setelah diverifikasi dan divalidasi;

17. Daftar Nominasi Tetap (DNT) adalah daftar peserta UN yang sudah divalidasi dan memiliki nomor peserta ujian nasional;

18. Kartu Peserta Ujian (KPU) adalah kartu tanda bukti keabsahan peserta ujian nasional;

19. Petugas pengolah data adalah orang yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagai pengelola data UN;

20. Hak akses adalah kewenangan mengubah dan atau memanfaatkan data hanya untuk kepentingan UN;

21. Laman manajemen UNBK adalah sarana untuk mengelola teknis pelaksanaan UN berbasis komputer.

dan untuk lebih lengkapnya anda bisa mendownload filenya  dalam bentuk PDF pada link yang sudah kami sediakn di bawah ini .


atau bisa lewat link alternatif google drive pada link dibawah ini


ok itulah sedikit informasi tentang PETUNJUK TEKNIS PENDATAAN CALON PESERTA UJIAN NASIONAL SMP, SMA, SMK TAHUN 2018 / 2019 , semoga artikel yang admin bagikan ini bisa bermanfaat buat kita smua ya. dan jangan lupa juga untuk di share. terimaksih

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "PETUNJUK TEKNIS PENDATAAN CALON PESERTA UJIAN NASIONAL SMP, SMA, SMK TAHUN 2018 / 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

TUTORIAL CARA LAPOR SPT TAHUNAN PRIBADI ONLINE 2020

Iklan Bawah Artikel