Inilah Pengertian Dosen Menurut Para Ahli

Pengertian dosen adalah - menurut undang-undang RI No. 14 tahun 2005, dosen adalah pendidik profesional dan ilmuan dengan tugas utama mentransformasikan menggembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat .
ciri - ciri dosen kedudukan dosen sebagai tenaga profesional sebagimana di maksud dalam pasal 3 ayat (1) dalam (UU RI No.14 tahun 2005) berfungsi untuk meningkatkan martbat dan peran dosen sebagai agen pembelajaaran, pengembang ilmu pengetahuan , tekhnologi dan seni , serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

berdasarkan pasal 7 ayat (1) dalam (UU RI No 14 tahun 2005) profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yaang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut.

memiliki bakat, minat panggilan jiwa, dan idealisme, memiliki komitmen untuk meningkatkaan mutu pendidikan keimanan, ketakwaan, dan ahlak mulia, memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas, memiliki kompetensi yang di perlukan sesuai dengan bidang tugas. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.

memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.

daftar pustaka.
makalah dosen undang-yndang republik indonesia No.14 tahun 2005 available.
www.depdiknas.go.id/go.php?a=1&to=f280. tanggal akses 16 januari 2009

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Inilah Pengertian Dosen Menurut Para Ahli"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

TUTORIAL CARA LAPOR SPT TAHUNAN PRIBADI ONLINE 2020

Iklan Bawah Artikel