DAFTAR HASIL SELEKSI AKHIR PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT

P E N G U M U M A N
Nomor : 800/14/BKD-PSDM/2019

TENTANG
HASIL SELEKSI AKHIR

PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT

TAHUN ANGGARAN 2018

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Panitia Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2018 Nomor : K26-30/B7601/XII/18.01 tanggal 1 Januari 2019 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2018, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor : 20/800/02/BKD-PSDM/2019 tanggal 3 Januari 2019 tentang Penetapan Kelulusan Peserta Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2018, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

A. TATA CARA PENGISIAN FORMASI
1. Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2018 adalah peserta yang memiliki peringkat terbaik sesuai formasi yang telah ditetapkan, berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional;

2. Dalam hal masih terdapat formasi yang belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas Formasi Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik;

3. Dalam hal masih terdapat formasi yang belum terpenuhi sebagaimana diatur pada angka 2 di atas, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikannya bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai kumulatif SKD Formasi Umum sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan berperingkat terbaik;

4. Khusus untuk Formasi Khusus Eks Tenaga Honorer Kategori II tidak diberlakukan pengisian formasi yang belum terpenuhi.

B. HASIL INTEGRASI SKD-SKB
1. Hasil Integrasi SKD-SKB pada Seleksi CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat merupakan hasil pengolahan Panitia Seleksi

PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT 
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH  DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

Jalan Soekarno Hatta – Giri Menang Gerung Lombok Barat Kode Pos 83363

Telepon/Fax (0370) 681291

Website : http://www.bkdpsdm.lombokbaratkab.go.id Email : bkdlobar@gmail.com

Nasional Pengadaan CPNS Tahun 2018 sebagaimana terlampir dalam Lampiran Pengumuman ini;
2. Peserta Formasi Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik yang valid dan linear pada Seleksi CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sebanyak 8 peserta diberikan nilai SKB penuh sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 36 Tahun 2018
tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018;

3. Peserta yang dinyatakan LULUS pada Seleksi CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2018, adalah sebagaiman tersebut dalam lampiran pengumuman ini dengan kode : “P1/L”, “P2/L” atau “P2/L-2”;

4. Adapun maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran Hasil Integrasi SKD-SKB adalah sebagai berikut :

a. Kode “P1/L” adalah Peserta Lulus Seleksi Akhir berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan Permenpan RB No 37 Tahun 2018;

b. Kode “P2/L” adalah Peserta Lulus Seleksi Akhir berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan Permenpan RB No 61 Tahun 2018;

c. Kode “P1/L-1” atau “P2/L-1” adalah peserta Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama;

d. Kode “P1/L-2” atau “P2/L-2” adalah peserta Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama;

e. Kode “P1/TL” atau “P2/TL” adalah peserta tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi;

f. Kode “P1/TH” atau “P2/TH” adalah peserta tidak hadir pada saat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang;

g. Kode “SP” adalah peserta yang mendapat nilai SKB penuh (100) karena memiliki Sertifikat Pendidik.

C. JADWAL PEMBERKASAN

1. Kepada Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2018 wajib hadir dan melaporkan diri dengan membawa Kartu Tanda Peserta Ujian beserta KTP serta mengikuti penjelasan teknis pemberkasan yang akan dilaksanakan pada :

Hari/Tanggal : Senin, 7 Januari 2019
Jam : 09.00 Wita
Tempat : Aula Kantor Bupati Lombok Barat
Jl. Soekarno-Hatta Giri Menang Gerung

Pakian : Kemeja Putih, Celana Panjang/Rok Hitam dan bersepatu (diharapkan kepada peserta tidak membawa kendaraan roda 4)

2. Pada saat pemberkasan, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2018 mengenakan kemeja atas berwarna putih polos dan celana panjang/rok berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans dan sandal);

D. LAIN-LAIN
1. Apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus namun tidak melengkapi berkas sampai dengan tanggal yang ditentukan maka dianggap mengundurkan diri dan wajib membuat surat pengunduran diri, sehingga dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya pada setiap formasi jabatan yang bersangkutan. Bagi peserta pengisi/pengganti yang mengundurkan diri akan dipanggil melalui pengumuman yang akan disampaikan melalui laman http://www.bkdpsdm.lombokbaratkab.go.id dan http://www.lombokbaratkab.go.id;

2. Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus, wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan tidak mengajukan pindah instansi dengan alasan apapun sekurang- kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT CPNS (disediakan panitia pada saat pemberkasan);

3. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tetapi tetap mengajukan pindah sebelum 10 (sepuluh) tahun, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri sebagai CPNS/PNS;

4. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil untuk periode berikutnya;

5. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, BKN berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS.

6. Keputusan Panitia bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.

dan untuk lebih jelasnya teman -teman bisa download pada link yang ada di bawah ini 

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "DAFTAR HASIL SELEKSI AKHIR PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

TUTORIAL CARA LAPOR SPT TAHUNAN PRIBADI ONLINE 2020

Iklan Bawah Artikel