DAFTAR NAMA DAN HASIL AKHIR SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN 2018

PENGUMUMAN
NOMOR : 800 /1 / BKD-PSDM / 2019 TENTANG
HASIL AKHIR SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN 2018

A. DASAR
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018: 

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2018: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil: 

DAFTAR NAMA DAN HASIL AKHIR SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN 2018
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2018:

Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor 380.A/250/BKD-PSDM/2018 tentang Penetapan Alokasi Formasi CPNS Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2018, Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor 1/1/BKD-PSDM/2018 tentang Penetapan Kelulusan Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2018:

Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/646/S.SM.01.00/2018, tanggal 30 November 2018, Perihal : Verifikasi Sertifikasi Pendidik bagi Formasi Jabatan Guru dalam Seleksi CPNS 2018:

Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/687/S.SM.01.00/2018, tanggal 19 Desember 2018, Perihal : Penyelesaian terhadap Peserta Seleksi CPNS Tahun 2018 yang tidak memenuhi persyaratan:

Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/S/Tim Pengolahan/XII/2018, tanggal 14 Desember 2018, Perihal : Penyampaian Dokumen Pendukung Sertifikasi Pendidik dan daerah terdepan, terluar, terpencil dan tertinggal untuk pengolahan hasil SKB:

Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/B7608/X11/18.01, tanggal 1 Januari 2019, perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Pemerintah Kab. Lombok Utara Tahun 2018. B. Berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut pada huruf A dan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pelamar CPNS Pemerintah Kabupaten Lombok Utara Formasi Tahun Anggaran 2018 oleh Tim Panitia Seleksi Nasional Pengadaan CPNS Tahun 2018 (PANSELNAS), bersama ini kami umumkan hasil akhir Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2018 sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.

C. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir adalah peserta yang memenuhi peringkat sesuai formasi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pelamar CPNS Pemerintah Kabupaten Lombok Utara Formasi Tahun Anggaran 2018 yang dilakukan oleh Tim Panitia Seleksi Nasional Pengadaan CPNS Tahun 2018 (PANSELNAS)

D. Kepanjangan/pengertian dari singkatan/akronim dalam lampiran pengumuman ini adalah sebagai berikut : 
1. P1 adalah Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan Permenpan RB No. 37 Tahun 2018.

2. P2 adalah Lulus SKD berdasarkan ketentuan peringkat terbaik berdasarkan Permenpan RB No. 61 Tahun 2018.

3. L adalah Lulus seleksi CPNS.

4. L-1 adalah Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama.

5. L-2 adalah Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama.

TL adalah Tidak Lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi. TH adalah Tidak Hadir. TMS adalah Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh Instansi. 

SP adalah Mendapatkan nilai SKB penuh 100 karena memiliki sertifikat pendidik yang dikeluarkan Kemendikbud/Kemenristekdikti/Kemenang.

10. PD adalah Mendapatkan nilai tambahan SKB #10 karena merupakan Putra/Putri daerah setempat yang mendaftar formasi umum untuk jabatan guru dan tenaga kesehatan pada unit kerja instansi daerah berkategori terdepan, terluar, terpencil, tertinggal dan tidak diminati berdasarkan data Kemendikbud, Kemenkes dan Kemenang.

11. K2 adalah peserta mendapatkan nilai SKB penuh 100 sebagai pengganti SKB karena mendaftar di formasi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer K2.

E. Para Pelamar yang dinyatakan LULUS Seleksi CPNS sebagaimana huruf D wajib melakukan registrasi dan pemberkasan pengangkatan CPNS dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Untuk hadir secara langsung (tidak boleh diwakilkan) pada :

a. Hari/Tanggal: Rabu, 9 Januari 2019 M 3 Jumadil Awal 1440 HOA
b. Waktu : pukul 09.00 wita s/d selesai
c. Tempat : Aula Kantor Bupati Lombok Utara
d. Pakaian : Putih Hitam
e. Acara : Registrasi, Pengarahan dan Pembekalan pelamar yang dinyatakan Lulus Seleksi CPNS dalam rangka proses pemberkasan.

2. Mengumpulkan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan pembekalan yang akan disampaikan pada acara diatas. Pelamar yang tidak melakukan pemberkasan pada tanggal yang telah ditetapkan, dianggap tidak memenuhi syarat dan dinyatakan mengundurkan diri sebagai CPNS Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2018, dan harus menyampaikan surat pengunduran diri yang ditandatangani di atas materai Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) secara langsung kepada panitia pengadaan CPNS.

Hanya pelamar yang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan “akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar/menyalahi ketentuan, Tim Pengadaan dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

Sesuai dengan Permenpan RB No. 36 Tahun 2018 bahwa Peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS, apabila tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2018 TIDAK DIPUNGUT BIAYA.

Keputusan Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2018 bersifat Final dan tidak dapat diganggu gugat. Segala Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami informasi serta pengumuman pelaksanaan penerimaan CPNS Pemerintah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2018 menjadi tanggung jawab peserta.

Bagi Peserta yang membutuhkan informasi dan penjelasan lebih lanjut terkait kelengkapan dokumen pemberkasan CPNS Kabupaten Lombok Utara Tahun 2018 dapat menghubungi BKD dan PSDM Kab. Lombok Utara atau dapat mengakses laman sebagai berikut :
https://bkd-psdm.lombokutarakab.go.id. — Facebook (FB) : @bkdpsdmklu dan Instagram (IG) : @bkdpsdm klu.

dan untuk lebih jelasnya teman - teman bisa download daftar namanya pada link di bawah ini 

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "DAFTAR NAMA DAN HASIL AKHIR SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK UTARA TAHUN 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

TUTORIAL CARA LAPOR SPT TAHUNAN PRIBADI ONLINE 2020

Iklan Bawah Artikel