Harus Diketahui, Guru di Indonesia Berhak Atas Peningkatan Kompetensi
Semua guru di Indonesia, tak terkecuali yang berada di wilayah timur, mempunyai kesempatan yang sama untuk dibekali kompetensi. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, ada empat kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga guru yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial yang diperoleh melalui pendidikan profesi. “Peningkatan kompetensi guru ini sudah dilakukan oleh Kemdikbud melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dengan berbagai program peningkatan kompetensi bagi seluruh guru yang ada di wilayah negara kesatuan Indonesia,” kata Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Hamid Muhammad melalui pernyataan tertulis, Selasa (31/7/2018). Adapun program GTK yang memang langsung bersentuhan dengan guru yakni:
1. Pengembangan Kurikulum 2013 Kebijakan pengembangan kurikulum 2013 yang harus sudah diberlakukan untuk seluruh sekolah di wilayah tanah air merupakan suatu usaha nyata dalam rangka pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah. Kebijakan kurikulum 2013 dimaksudkan untuk menyempurnakan berabagai kekurangan yang ada pada kurikulum sebelumnya. Kurikulum 2013 disusun dengan mengembangkan dan memperkuat sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara berimbang. Perubahan kebijakan 2013 menyangkut empat elemen perubahan kurikulum yaitu Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi (SI), Standar Proses, dan Standar Penilaian. Artinya, dengan adanya kebijakan itu maka semua elemen guru tersentuh dengan program GTK tersebut. “Di samping itu, tidak ada alasan lagi wilayah timur harus tertinggal dalam hal penerapan kurikulum dibandingkan wilayah lain,” kata dia.
2. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Program Pembinaan Karier Guru sebagai salah satu strategi pembinaan guru diharapkan dapat menjamin guru untuk mampu secara terus menerus memelihara, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan Pembinaan Karier Guru akan mengurangi kesenjangan antara kompetensi yang dimiliki guru dengan tuntutan profesional yang dipersyaratkan. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilakukan secara mandiri maupun kelompok dalam bentuk diklat yang dilakukan oleh lembaga pelatihan, sesuai dengan jenis kegiatan dan kebutuhan guru. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) yang dilakukan pada 2015 untuk melihat potret kompetensi seorang guru. “Setelah potret guru keluar melalui hasil UKG maka guru diberi perlakuan yang berupa diklat dengan pendekatan modular sesuai dengan kebutuhan guru masing-masing,” ujar dia.
3. Program Multi Subject Teaching (MST) Program Multi Subject Teaching merupakan program penambahan kewenangan mengajar bagi Guru Mapel bagi guru tingkatan SD, SMP maupun SMA. Program Keahlian Guru Lintas bidang ini diadakan dalam rangka memenuhi kebutuhan guru mata pelajaran PNS yang kurang. Kekurangan tersebut terjadi karena pemerataan guru yang tidak maksimal di daerah. Program-program tersebut tidak bisa diterapkan bila tidak ada sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah khususnya Dinas Pendidikan provinsi, kabupaten ataupun kota. “Masih banyak program-program yang ditawarkan, dalam rangka pemeratan akses informasi yang merata yang bisa berdampak pada pemerataan kemampuan guru menuju guru yang profesional,” kata dia.
Harus Diketahui, Guru di Indonesia Berhak Atas Peningkatan Kompetensi
Fakta pendidikan di Indonesia timur Sofian, siswa kelas VII di sebuah SMP di Waisai, mendampingi wisatawan yang berkunjung ke Pianemo, gugusan pulau karst di Kabupaten Raja Ampat, Sabtu (5/5/2018). Sofian ikut pamannya yang menjadi nahkoda speed boat yang mengangkut wisatawan, Salah satu persoalan masyarakat di wilayah Indonesia timur adalah rendahnya kualitas pendidikan di daerah terpencil. Pendidikan di wilayah Papua misalnya. Di Papua, kualitas pendidikan masih sangat memprihatinkan. Rata-rata tingkat pendidikan masyarakat Papua masih rendah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik ( BPS), lebih dari 50 persen anak-anak usia sekolah (3-19 tahun) tidak mendapatkan pendidikan di sekolah. Keterbatasan fasilitas masih menjadi faktor utama. Di Papua, masih banyak sekolah yang berdiri seadanya dengan menggunakan tenda dan kursi yang lapuk.
Kualitas pengajar yang tersedia juga tidak semuanya kompeten. PAUD terbatas Selain masalah fasilitas dan SDM, penyebab lainnya adalah minimnya stimulasi yang diberikan pada anak usia dini. Di Papua, anak-anak lebih banyak tumbuh dan berkembang alami tanpa diberikan edukasi yang baik. Minimnya sistem pengajaran sejak usia dini, seperti PAUD atau TK, tentu membuat pendidikan di Papua menjadi terlambat dan tidak terstruktur. Selain itu, adat dan kebudayaan setempat juga secara tidak langsung menjadi penghambat sistem pendidikan di Papua.
Seluruh fakta tersebut merupakan tantangan yang harus dijawab para guru di wilayah Indonesia timur. Pasalnya, guru memiliki peran stategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan di daerahnya. ”Guru harus mau dan berani untuk terus meningkatkan kompetensinya dalam rangka membantu terciptanya kualitas pendidikan yang maksimal,” seperti yang di lansir dari edukasi kompas..
0 Response to "Harus Diketahui, Guru di Indonesia Berhak Atas Peningkatan Kompetensi"
Post a Comment