Lulusan Kampus Akreditasi C Apakah Bisa Daftar CPNS 2018.??

Jelang penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, para calon pelamar mulai mempersiapkan dokumen untuk mendaftar. Satu di antara yang menjadi perhatian mereka adalah prihal akreditasi perguruan tinggi. Di liminasa twitter, pertanyaan tentang di mana, perlukah atau bagaimana nasib lulusan kampus yang memiliki akreditasi C berseliweran. Warganet mempertanyakan apakah akreditasi menjadi syarat mutlak untuk mendaftar CPNS 2018.
Namun berkaca pada pelaksanaan CPNS 2017 lalu, keterangan akreditasi diperlukan. Sebagai cantoh, pada pengumuman penerimaan CPNS 2017 di Kementerian Kesehatan pada tahun 2017 lalu, "Bagi pelamar dengan ijazah yang tidak tercantum akreditasi lulusan harus melampirkan fotokopi sertifikat/piagam/surat Keputusan akreditasi program studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) atau menggunakan surat keterangan akreditasi dari perguruan Tinggi/Fakultas/Program Studi," (Lihat di Sini)
Pada pengumuman tersebut, Kementerian Kesehatan memberi syarat pelamar yang berasal dari program studi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang sekurang-kurangnya terakreditasi B (sangat baik/Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang sekurang-kurangnya terakreditasi A (unggul) sesuai tahun kelulusan, dengan minimal IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) 3,00. Khusus untuk formasi putra-putri Papua/Papua Barat, pelamar berasal dari program studi Perguruan Tinggi Negeri (PTN)/Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terakreditasi dengan minimal IPK 2,75. 

Syarat berbeda dilakukan pada rekrutmen CPNS yang dilakukan oleh Provinsi Kalimantan Utara pada 2017 lalu. Sebagaimana diketahui, Provinsi Kalimantan Utara menjadi satu-satunya pemerintah daerah yang menggelar penerimaan CPNS pada tahun 2017. Pada pengumuman yang dilakukan secara serentak waktu itu menerima lulusan dari Perguruan Tinggi yang Terakreditasi.

Namun panitia membuat syarat berbeda untuk syarat mininam Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yakni 2,30 untuk pelamar dari Kalimantan Utara sementara untuk dari luar Kalimantan Utara harus memiliki IPK minimal 2,75. Persoalan kategori akreditasi ini menjadi pertanyaan para pelamar. Sebetulnya pada tahun 2017 lalu, persoalan akreditasi ini sempat dikomplain oleh para pelamar. Salah satu komplain yang cukup menonjol adalah pertanyaan soal syarat akreditasi jurusan dan fakultas di perguruan tinggi yang harus minimal B.
Salah satu dari komplain itu mengungkapkan: "CPNS periode dua kok rata-rata minimal akreditasi B, kami yang akreditasi C kan ingin ikut CPNS, biar fair, biar adil. Kami rata-rata yang kuliah yang bukan akreditasi A dan B, rata-rata orangtua kami enggak mampu, setidaknya kami lulus ada kesempatan juga yang sama dengan yang lain. Masa CPNS jalur umum juga dibatasi akreditasi juga? Tolong dijawab dong min! Pertanyaan saya lewat inbox Facebook juga enggak di jawab-jawab," tulis Rezi Reza dalam laman akun Facebook BKN pada artikel yang diterbitkan CNN Indonesia pada 2017 lalu.
Jelang CPNS 2018 ini komplain serupa mulai muncul. "Permisi mind, kalau Akreditasi JURUSANnya C dan IPK di bawah 3.00, apkah bisa ikut tes CPNS? Terima kasih," tanya akun @AlpianoContesso pada akun @BKNgoid.

"Utk pendaftaran CPNS yg akn mendatang..sy mohon agar semua berhak utk mengikuti CPNS baik lulusan SMA, D3 maupun S1 termasuk yg mempunyai akreditasi A, B, maupun C. Karena kemampuan orang tdk bs dilihat dr akreditasi kampus atau sekolahnya, mlainkn dr kemampuan individu @jokowi," tulis akun @LisaAinur1.
"Kepada Yth. Bpk. Presiden Jokowi @jokowi , Bpk. Menteri BKN @BKNgoid Terkait Tes CPNS 2018 mohon tdk masukan Surat Akreditasi BAN PT sbgi salah satu persyaratan utk peserta daftar CPNS. Hal ini sangat sulit bagi peserta utk mencari dan memintanya ke kampus masing2. Kami mohon!!," akun @ChristoDp2.

Prihal keluhan menyangkut persyaratan CPNS 2018, akun Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun twitter resmi lembaga tersebut berkali-kali menyampaikan sampai saat ini syarat dokumen masih belum diumumkan pihaknya. "#SobatBKN, mimin infokan masih belum ada info resmi terkait penerimaan CPNS beserta ketentuan & persyaratannya. Jadi u/ yg bertanya lulusan SMA ada tidak, dokumennya apa saja yg dibutuhkan, mimin masih belum bisa jawab. Pantau web & media sosial kami u/ info resmi lebih lanjut," tulis akun @BKNgoid.

Info Tak Benar Beredar

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menegaskan bahwa saat ini belum ada penerimaan CPNS.
“Belum ada formasi, kalau ada yang beredar itu tidak benar,” ujarnya saat di DPR RI, Jakarta, Senin (23/07). Akhir-akhir ini tengah beredar informasi penerimaan CPNS. Padahal hingga saat ini belum ada penetapan formasi CPNS. Informasi yang beredar di berbagai media sosial itu seolah-olah pemerintah akan membuka pendaftaran CPNS pada Juli 2018. “Semua masih dalam proses,” ujarnya.

Kepada masyarakat, Kementerian PANRB menghimbau untuk lebih cermat dan waspada serta tidak mudah percaya dengan berita-berita yang tidak jelas kebenarannya. Masyarakat bisa memantau melalui website resmi Kementerian PANRB yakni www.menpan.go.id. Sebelumnya Menteri Asman menjelaskan, prioritas formasi CPNS 2018 untuk tenaga pendidik atau guru dan kesehatan. Menurutnya, seleksi CPNS 2018 akan dilakukan secara terbuka. “Ada 220 ribu ASN yang pensiun, oleh sebab itu dalam waktu dekat ini akan diumumkan formasinya untuk menempati posisi di pemerintah daerah dan kementerian atau lembaga. Seleksi akan dilakukan oleh BKN,” jelasnya. Pihaknya memakai sistem minus growth sehingga jumlah yang diterima bakal kurang dari 220 ribu orang.

Khusus tahun ini, bakal ada formasi khusus untuk posisi guru dan kesehatan. “Formasi guru dan tenaga kesehatan ini di luar dari teknis yang telah ditetapkan tadi. Khusus guru honorer bakal ada teknis khusus yang harus dilakukan. Guru honorer kan sekarang tak bisa lagi tanpa tes. Jadi, bagi yang memenuhi syarat K2 silakan ikut tes. Rekrutmen dilakukan secara terbuka,” ujarnya. Formasi untuk guru yang diperlukan tahun ini sekitar 100.000 orang. Ini untuk menutupi kekurangan tenaga pendidik di seluruh kabupaten, kota dan provinsi yang berjumlah sekitar 700.000 orang.

“Kekurangannya sekitar 700an ribu menurut data dari Kementerian Pendidikan. Tapi tahun ini kami buka formasi sekitar 100.000, dicicil dulu. Untuk formasi tenaga kesehatan belum bisa diumumkan karena masih menunggu data dari Kementerian Kesehatan. Demikian juga untuk tenaga diaspora karena masih menunggu data dari Kementerian Luar Negeri,” tegasnya. seperti yang di lansir bangka.tribunnews

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Lulusan Kampus Akreditasi C Apakah Bisa Daftar CPNS 2018.??"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

TUTORIAL CARA LAPOR SPT TAHUNAN PRIBADI ONLINE 2020

Iklan Bawah Artikel