Pengertian Guru Definisi Persyaratan TanggungJawab Peranan Sikap Terhadap Program Sertifikasi

Pengertian Guru adalah - Djamarah (2000) mengungkapkan, guru adalah unsur manusiawi dalam pendidikan. Guru merupakan figur manusia sebagai sumber yang menempati posisi dan memegang peranan penting dalam pendidikan. Ketika semua orang mempersoalkan masalah dunia pendidikan, figur guru mesti terlibat dalam agenda pembicaraan, terutama yang menyangkut persoalan pendidikan formal di sekolah. Guru adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik. Guru dalam pandangan masyarakat Indonesia merupakan orang yang melaksanakan pendidikan di tempat-tempat tertentu, tidak harus di lembaga pendidikan formal, tetapi bisa juga di mesjid, di rumah, dan sebagainya.

Definisi Guru
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi kedua 1991 (dalam Syah, 1995), guru diartikan sebagai orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya) mengajar.

Guru yaitu orang-orang yang berkewajiban atau bertugas mengajar termasuk metode, model, strategi dan lain-lain yang berhubungan dengan aktivitas penyajian materi pelajaran (Syah, 1995).

Guru merupakan profesi, yaitu pekerjaan yang menuntut keahlian. Artinya, pekerjaan sebagai guru tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan. Kegiatan pendidikan dan pembelajaran di sekolah terhadap peserta didik tidak bisa dilakukan sembarang orang, karena untuk melakukan tersebut dituntut keahlian atau kompetensi sebagai guru. Guru adalah orang yang profesional, artinya secara formal mereka disiapkan oleh lembaga atau institusi pendidikan yang berwenang. Mereka dididik secara khusus memperoleh kompetensi sebagai guru, yaitu meliputi pengetahuan, keterampilan, kepribadian, serta pengalaman dalam bidang pendidikan (Wibowo, 2004).
Image result for pengertian pendidikan

Maka, guru dapat kita definisikan sebagai suatu profesi yang memiliki tugas atau pekerjaan mengajar, dengan memberikan ilmu pengetahuan kepada individu lain, yang dalam hal ini dinamakan sebagai anak didik.

Persyaratan Guru
Menjadi guru menurut Prof. Dr. Zakiah Darajat dkk (dalam Djamarah, 2000) tidaklah sembarangan, tetapi harus memenuhi persyaratan seperti di bawah ini:

    Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Guru merupakan teladan bagi anak didiknya, sejauhmana seorang guru mampu memberi teladan yang baik kepada semua anak didiknya, sejauh itu pulalah ia diperkirakan akan berhasil mendidik mereka agar menjadi generasi penerus bangsa yang baik dan mulia.

    Berilmu
    Guru harus mempunyai ijazah agar ia diperbolehkan mengajar.
    Sehat jasmani dan rohani
    Berkelakuan baik

Budi pekerti guru penting dalam pendidikan watak anak didik. Guru harus menjadi teladan, karena ank-anak bersifat suka meniru.

Tanggungjawab Guru
Guru adalah orang yang bertanggungjawab mencerdaskan kehidupan anak didik. Membimbing dan membina anak didik agar di masa mendatang menjadi orang yang berguna bagi nusa dan bangsa (Djamarah, 2000).

Wens Tanlain dkk (dalam Djamarah, 2000) mengatakan bahwa guru yang bertanggungjawab harus memiliki sifat-sifat sebagai berikut:

    Menerima dan mematuhi norma, nilai-nilai kemanusiaan.
    Memikul tugas mendidik dengan bebas, berani, gembira.
    Sadar akan nilai-nilai yang berkaitan dengan perbuatannya serta akibat-akibat yang akan timbul.
    Menghargai orang lain, termasuk anak didik.
    Bijaksana dan baik hati.
    Takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Peranan Guru
Djamarah (2000) menyatakan ada 13 peranan yang harus dijalani oleh seorang guru, diantaranya yaitu korektor, inspirator, informator, organisator, motivator, inisiator, fasilitator, pembimbing, demonstrator, pengelola kelas, mediator, supervisor, dan evaluator.

Sementara menurut Mulyasa (2007) merangkum peranan guru menjadi 4 peranan penting, diantaranya adalah sebagai berikut:

    Guru sebagai fasilitator; Seorang guru bertugas untuk memberikan kemudahan belajar kepada seluruh peserta didik, agar mereka dapat belajar dalam suasana yang menyenangkan, gembira, penuh semangat, tidak cemas, dan berani mengemukakan pendapat secara terbuka.

    Guru sebagai motivator; Guru dituntut untuk membangkitkan motivasi belajar peserta didik.
Guru sebagai pemacu; Guru harus mampu melipatgandakan potensi peserta didik, dan mengembangkannya sesuai dengan aspirasi dan cita-cita mereka di masa yang akan datang.

    Guru sebagai pemberi inspirasi; Guru harus mampu memerankan diri dan memberikan inspirasi bagi peserta didik, sehingga kegiatan belajar dan pembelajaran dapat membangkitkan berbagai pemikiran, gagasan, dan ide-ide baru.

    Guru Sebagai Suatu Profesi
Guru adalah pendidik profesional dengan utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (Komara, 2007).

Dalam menjalankan tugasnya, guru memiliki prinsip-prinsip profesionalitas yang harus dipenuhi dan dijalankannya (Dikdasdki, 2005).

Prinsip-prinsip tersebut diantaranya:

    Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
    Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
    Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
    Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
    Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
    Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
   Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
    Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
   Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

Selain prinsip profesionalitas di atas, Wibowo (2002) juga menyatakan bahwa seorang guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi yang dimaksud di sini adalah kualifikasi akademik yang diperoleh dari pendidikan tinggi program sarjana atau diploma empat. Sedangkan yang dimaksud dengan kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi yang harus  dimiliki  seorang  guru  meliputi  kompetensi  pedagogik, kompetensi kepribadian,  kompetensi  sosial,  dan  kompetensi  profesional  yang  diperoleh melalui pendidikan profesi.

Sikap Guru Terhadap Program Sertifikasi Guru
Berkowitz (dalam Azwar, 2003) menyatakan bahwa sikap adalah suatu bentuk evaluasi atau reaksi perasaan. Sikap seseorang terhadap suatu objek adalah perasaan mendukung atau memihak (favorable) maupun perasaan tidak mendukung atau tidak memihak (unfavorable) pada objek tertentu. Sikap merupakan ekspresi bagaimana seseorang suka atau tidak suka terhadap beberapa hal, atau diekspresikan melalui bentuk pro-anti, favorit-non favorit, dan positif-negatif. Ekspresi tersebut mewakili evaluasi terhadap keanekaragaman dari objek sikap. Sikap itu didasari oleh informasi yang didapat.

Ada tiga komponen dalam sikap: pertama, komponen kognitif yang merupakan persepsi, kepercayaan dan stereotipe yang dimiliki individu mengenai sesuatu; kedua, komponen afektif yang merupakan perasaan individu terhadap objek sikap dan menyangkut masalah emosi dan ketiga, komponen konatif yang merupakan tendensi atau kecenderungan untuk bertindak atau untuk bereaksi terhadap sesuatu dengan cara-cara tertentu (Mann dalam Azwar, 2000).

Sikap guru terhadap Program Sertifikasi Guru dimaksudkan sebagai tendensi mental yang diaktualkan atau diverbalkan terhadap Program Sertifikasi Guru yang didasarkan pada pengetahuan atau perasaannya terhadap Program Sertifikasi

Guru. Yang menjadi komponen objek sikap adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan Sertifikasi Guru.

Berkaitan dengan komponen-komponen sikap, maka sikap terhadap Program Sertifikasi Guru dapat di jelaskan sebagai berikut:

a. Komponen kognitif
Komponen ini dapat menggambarkan bagaimana sikap guru itu muncul berdasarkan pengetahuannya atau pemahamannya terhadap Program Sertifikasi Guru, misalnya bagaimana persyaratan untuk mengikutinya, seperti apa proses pelaksanaannya, dan lain-lain. Secara umum dapat dikatakan bahwa komponen kognitif menjawab pertanyaan-pertanyaan apa yang diyakini dan dipikirkan oleh guru terhadap Program Sertifikasi Guru.

b. Komponen afektif
Komponen ini dapat menggambarkan bagaimana sikap guru itu muncul berdasarkan apa yang dirasakan guru terhadap Program Sertifikasi Guru. Komponen ini menjawab pertanyaan: “apa yang dirasakan guru terhadap Program Sertifikasi Guru?”. Misalnya guru senang dengan adanya Program Sertifikasi Guru yang dapat meningkatkan kualitas pendidikan melalui guru. Perasaan seperti senang atau tidak senang yang berhubungan dengan Program Sertifikasi Guru, termasuk komponen afektif. Jadi afektif itu menimbulkan evaluasi emosional terhadap objek.

c. Komponen konatif
Berdasarkan komponen-komponen kognitif dan afektif nampak adanya kecenderungan untuk bertindak sebagai reaksi terhadap Program Sertifikasi

Guru. Komponen ini menjawab pertanyaan-pertanyaan bagaimana kesediaan atau kesiapan guru untuk bertindak terhadap Program Sertifikasi Guru. Guru yang memperlihatkan tingkah laku seperti aktif mencari tahu tentang Sertifikasi Guru melalui internet, media cetak, maupun televisi, membeli buku yang membahas tentang Sertifikasi Guru dan sebagainya, merupakan contoh yang tergolong dalam komponen konatif.

Daftar Pustaka Makalah Guru

Wibowo, Mungin Eddy. (2004). Standarisasi, Sertifikasi, dan lisensi profesi pendidik dan tenaga kependidikan. Surabaya: Seminar Nasional Pendidikan.

Azwar, S. (2000). Sikap manusia: teori dan pengukurannya (edisi ke2). Yogyakarta: Pustaka Belajar.

Dikdasdki. (2005). Undang-undang guru dan dosen. (on-line) http://66.218.69.11/search/cache?ei=UTF8&p=undang+undang+guru+d osen&y=Search&rd=adv&meta=fl%3D0%26vc%3Did&fr=yfp-t-471s&fp_ip=ID&u=www.dikdasdki.go.id/download/kebijakan/uu%2520 no%252014%2520_2005_guru_dosen.pdf&w=undang+undang+guru+d osen&d=B217JfL9PqFy&icp=1&.intl=us

Komara, Endang. M.Si. (2007). Peran sertifikasi dalam meningkatkan profesionalisme guru. (on-line).

Djamarah, Syaiful, B. (2000). Guru dan anak didik dalam interaksi edukatif. Jakarta: Rineka Cipta.

Mulyasa, E. (2007). Standar kompetensi dan sertifikasi guru. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Syah,  Muhibbin.  (1995).  Psikologi  pendidikan  dengan  pendekatan  baru. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
source: disini

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengertian Guru Definisi Persyaratan TanggungJawab Peranan Sikap Terhadap Program Sertifikasi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

TUTORIAL CARA LAPOR SPT TAHUNAN PRIBADI ONLINE 2020

Iklan Bawah Artikel