Ingat Guru Harus Proaktif Memastikan Validitas Datanya
Validitas data guru di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sangat diperlukan dalam pelaksanaan program-program pembinaan guru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Hal tersebut meliputi penetapan surat keputusan tunjangan profesi guru (SKTP), pembayaran tunjangan profesi guru (TPG) dan lainnya.
Data guru yang tidak valid akan menyebabkan terhambatnya pelaksanaan hal-hal tersebut di atas. Untuk memastikan validitas datanya, guru harus bersikap proaktif dan peduli terhadap proses pengelolaan datanya di Dapodik.
Dapodik, sebagaimana disebutkan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 79 tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan, adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kemendikbud yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
Dapodik menggunakan konsep satu data yaitu menerapkan sistem pengelolaan data pokok pendidikan yang terintegrasi untuk menunjang tata kelola data dan informasi yang terpadu. Untuk mendapatkan data yang valid sesuai kondisi di lapangan dan menjaga kualitas data, disusun tiga tahapan yang dikelola oleh unit yang berbeda yaitu tahapan pengumpulan, tahapan pengelolaan (quality control), dan tahapan pendayagunaan, yang melibatkan operator pendataan di tingkat satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi, dan pusat seperti yang di lansir dari news.okezone.
Foto: Dok. Okezone
Ingat Guru Harus Proaktif Memastikan Validitas Datanya
Guna memastikan validitas datanya di Dapodik, sikap proaktif guru dapat diimplementasikan dengan cara berkoordinasi dengan operator pendataan di satuan pendidikan. Operator pendataan di satuan pendidikan yang selanjutnya disebut sebagai operator sekolah bertugas dalam mengisi data yang bersifat individual dari entitas-entitas data pendidikan ke dalam aplikasi Dapodik. Entitas-entitas data pendidikan tersebut di antaranya adalah data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, proses pembelajaran, dan lain-lain.
Partisipasi aktif guru dapat dilakukan mulai dari tahap awal pendataan yaitu pengisian formulir PTK, guru memastikan data yang diisi di formulir sudah sesuai dengan dokumen resmi seperti Ijazah, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran, dan lain-lain. Pastikan kolom nama, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, nama ibu kandung, NIK, NIP dan kolom-kolom lainnya telah sesuai dengan dokumen resmi tersebut.
Kemudian, saat pengisian data di aplikasi Dapodik dan sinkronisasinya dilakukan oleh operator sekolah, guru juga dapat mengawal prosesnya agar tetap sesuai dengan isian di formulir PTK dan sinkronisasi data ke pusat sudah terkirim sampai 100%.
Lalu, dalam proses verifikasi dan validasi data guru di aplikasi Verval PTK, guru ikut memantau validitas datanya melalui operator sekolah. Jika terdapat kesalahan pengisian di Dapodik, maka guru dapat mengajukan perbaikan datanya dan melampirkan scan asli dokumen resmi di aplikasi Verval PTK melalui operator sekolahnya. Kemudian, operator dinas pendidikan melakukan verifikasi dan validasi data dan dokumen resmi secara online di aplikasi Verval PTK.
Selanjutnya, setelah informasi guru tersebut ditampilkan di aplikasi Info GTK, guru dapat melakukan pengecekan apakah datanya sudah benar atau belum. Sebagai contoh, apabila guru yang status validasi NUPTK-nya invalid di aplikasi Verval PTK, sehingga mengakibatkan datanya invalid di aplikasi Info GTK.
NUPTK tersebut akan divalidasi oleh PDSPK secara online melalui aplikasi Verval PTK. NUPTK yang invalid tersebut dapat disebabkan oleh kesalahan pengisian angka NUPTK miliknya, atau kesalahan memasukkan NUPTK milik orang lain. Dengan menggunakan beberapa variasi algoritma pencarian data, PDSPK mencari NUPTK yang dimasukkan di Dapodik, kemudian dibandingkan dengan data yang ada di database arsip NUPTK Kemendikbud.
Jika datanya ditemukan di database arsip NUPTK Kemendikbud, selanjutnya PDSPK akan melakukan match terhadap data tersebut dan memvalidkan statusnya. Namun, jika datanya tidak ditemukan di database arsip NUPTK Kemendikbud, maka dapat dipastikan guru tersebut belum memiliki NUPTK, selanjutnya dijadikan calon penerima NUPTK, untuk mengikuti mekanisme penerbitan NUPTK.
Contoh lain, apabila guru mendapati data tanggal lahirnya belum benar di aplikasi Info GTK, guru tidak perlu datang ke Kemendikbud untuk memperbaiki datanya. Ia cukup mengajukan perbaikan tanggal lahir disertai scan asli dokumen resmi secara online melalui operator sekolah di aplikasi Verval PTK. Selanjutnya, operator dinas pendidikan melakukan verifikasi dan validasi data dan dokumen resmi secara online di aplikasi Verval PTK.
Nah, jika data dan dokumen resmi valid, maka pengajuan perbaikan tanggal lahir disetujui oleh operator dinas pendidikan. Namun, jika data dan dokumen tersebut tidak valid, maka pengajuan perbaikan tanggal lahir ditolak oleh operator dinas pendidikan, dan dikembalikan ke sekolah untuk dilakukan perbaikan lagi melalui operator sekolah.
0 Response to "Ingat Guru Harus Proaktif Memastikan Validitas Datanya"
Post a Comment