LANGKAH STRATEGIS PERSIAPAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
Akreditasi merupakan bagian dari Sistem Penjaminan Mutu Eksternal Pendidikan Dasar dan Menengah seperti yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar Dan Menengah. Dari kacamata pemerintah, sekolah dinyatakan layak dan bermutu apabila memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pengelolaan, Standar Pendidik dan Kependidikan, Standar Sarana Prasarana, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian. Untuk mempersiapkan visitasi akreditasi S/M perlu memahami tentang prosedur akreditasi, pemeringkatan hasil akreditasi, sekaligus menentukan langkah strategis untuk mencapai sukses akreditasi.
A. Empat Pilar Akreditasi
Akreditasi S/M diselenggarakan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah dan Madrasah (BAN-S/M) dibantu oleh Badan Akreditasi Propinsi Sekolah dan Madrasah (BAP-S/M) yang didasarkan pada empat pilar. Pertama, perangkat yang bermutu. BAN-S/M berusaha menyempurnakan Perangkat Akreditasi sebagai alat penilaian mutu pendidikan yang valid dan realiable dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan-peraturan yang terkait. Perangkat yang bermutu terdiri atas Instrumen, Petunjuk Teknis, Data dan Informasi Pendukung serta Teknik Penskoran. Perangkat Akreditasi disusun dengan bahasa yang mudah dan sederhana sehingga tidak menimbulkan salah pengertian dan perbedaan pendapat antara S/M dengan asesor. Perangkat disusun dengan lebih sederhana sehingga memudahkan S/M dalam mempersiapkan akreditasi dan pada saat visitasi. Perangkat Akreditasi dapat diakses melalui website BAN-S/M, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI, dan media lainnya sehingga dapat dipelajari.
Pilar kedua adalah asesor yang bermutu. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan keterbukaan, BAN-S/M mensyaratkan usia asesor 35-60 tahun, pendidikan sekurang-kurangnya S1, memiliki pengalaman kerja dan latar belakang pendidikan yang relevan, dan mahir komputer. Bagi asesor dari profesi guru harus berasal dari S/M yang terakreditasi. Asesor juga harus memiliki kecakapan sosial dan berkepribadian luhur. Asesor yang tidak mematuhi kode etik dapat diberhentikan. Rekrutmen asesor dilaksanakan secara terbuka melalui pengumuman di media massa atau pemberitahuan ke lembaga terkait. Setiap orang yang melamar sebagai asesor harus mengikuti tes tulis, wawancara, penilaian portofolio, dan pelatihan calon asesor. Asesor bukanlah mereka yang ditunjuk tetapi kalangan profesional yang diseleksi dengan ketat. Asesor adalah salah satu pelaku utama Akreditasi yang berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga kepribadian mereka menentukan citra BAN-S/M dan hal-hal lain yang terkait dengan akreditasi.
Pilar ketiga adalah manajemen yang bermutu. BAN-S/M berusaha memperbaiki sistem manajemen baik yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan kegiatan. monitoring dan evaluasi. Proses penetapan kuota dan S/M diperbaiki sehingga lebih cepat, adil, dan objektif. Usaha penyempurnaan manajemen dapat dilihat dari perubahan prosedur operasional standar (POS). Melalui POS pihak-pihak yang terkait dengan Akreditasi khususnya BAP-S/M dan Kepala S/M dapat melaksanakan kegiatan dengan benar. Termasuk ke dalam pilar ketiga adalah pertanggungjawaban keuangan yang benar, kinerja, dan komunikasi yang semakin baik.
Pilar keempat adalah hasil-hasil yang bermutu. BAN-S/M mulai mengembangkan sistem database yang memuat hasil dan peringkat Akreditasi. Hasil-hasil Akreditasi terintegrasi dengan data pokok pendidikan, dan memuat data tentang keadaan S/M sehingga menjadi dasar dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan. BAN-S/M mencatat beberapa Daerah mulai menjadikan hasil Akreditasi sebagai bagian dari program peningkatan mutu pendidikan. BAN-S/M senantiasa memberikan data-data yang lengkap dan mutakhir (available), mudah diakses (accessable), dan bermanfaat (beneficial). Berbagai pihak dapat mengolah dan memanfaatkan hasil Akreditasi untuk kepentingan studi, pemetaan mutu pendidikan, dan perencanaan pembangunan.
B. Prosedur Akreditasi
Pengisian DIA pada SISPENA-S/M
Prosedur akreditasi S/M dimulai dari kegiatan sosialisi akreditasi kepada seluruh sasaran. Langkah yang harus dilakukan sekolah setelah itu adalah mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) secara online pada aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M). Pengisian DIA dilakukan secara online melalui website: http://bansm.kemdikbud.go.id. dengan user name dan password menggunakan NPSN sekolah. Setelah selesai mengisi DIA alangkah baiknya sekolah mengganti password agar tidak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Data mengenai informasi siswa, tenaga pendidik dan kependidikan, sarana dan prasarana secara otomatis link dengan aplikasi Data Pokok Kependidikan (Dapodik) untuk sekolah dibawah naungan Kemdikbud. Sedangkan sekolah dibawah naungan Kemenag data-data tersebut link dengan aplikasi Education Management Information System (EMIS). Oleh karena itu S/M harus mengentry data pada Dapodik/Emis dengan sebenar-benarnya. Sispena-S/M bukan saja alat bantu, akan tetapi merupakan salah satu alat utama yang digunakan untuk menentukan berjalan atau tidaknya proses akreditasi. Bahkan Sispena-S/M menjadi pintu gerbang pertama untuk menentukan S/M dapat mengikuti proses akreditasi atau tidak. Sekolah/madrasah dapat diakreditasi apabila telah mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena-S/M.
Penetapan Kelayakan
Berdasarkan DIA yang telah diupload pada Sispena-S/M, BAP-S/M akan menetapkan kelayakan sekolah. Sekolah akan mendapatkan pemberitahuan tentang kelayakan visitasi. Selanjutnya BAP menugaskan asesor untuk melakukan akreditasi.
Visitasi Akreditasi
S/M yang telah ditetapkan kelayakannya untuk divisitasi, harus divisitasi oleh asesor yang ditugaskan oleh BAP-S/M. Visitasi adalah kegiatan verifikasi, validasi, dan klarifikasi data dan informasi yang telah diisi oleh S/M dalam Sispena-S/M melalui wawancara dan observasi terhadap kondisi objektif S/M. Kepala S/M mengawali dengan penjelasan profil S/M kepada asesor. Asesor melakukan observasi dan mendokumentasikan kondisi sarana dan prasarana serta lingkungan S/M. S/M menunjukkan dokumen, data, dan informasi pendukung terkait pemenuhan 8 SNP. Asesor melakukan verifikasi, validasi, klarifikasi, dan penilaian sesuai instrumen akreditasi berdasarkan data, dokumen, dan hasil pengamatan. Masing-masing asesor juga wajib melakukan observasi kelas yang berbeda minimal 2 (dua) jam pelajaran. Dalam observasi kelas, asesor akan mengamati kegiatan pembelajaran mulai dari pendahuluan, inti, dan penutup. Kesesuaian model pembelajaran, metode, dan media juga merupakan poin penilaian.
Validasi Hasil Visitasi
Setelah asesor melaporkan data hasil visitasi melalui Sispena S/M, tim akan melakukan validasu untuk menjamin proses dan hasil akreditasi kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan. Tim Validasi dengan melibatkan anggota BAP-S/M dan perwakilan pengurus UPA-S/M per kabupaten/kota, serta membagi tugas validasi berdasarkan jumlah S/M dan jumlah anggota Tim Validasi. Apabila UPA-S/M merangkap sebagai asesor, maka tidak boleh memvalidasi S/M yang divisitasinya.
Verifikasi Hasil Validasi
Setelah validasi proses dan hasil visitasi, BAP-S/M melaksanakan verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi. Kegiatan ini dilakukan agar penetapan hasil akreditasi benar-benar objektif sesuai dengan keadaan sekolah/madrasah.
Penetapan Hasil Akreditasi
Hasil dan rekomendasi akreditasi S/M ditetapkan melalui rapat pleno BAP-S/M yang dihadiri oleh anggota BAN-S/M. Rapat pleno BAP-S/M menetapkan hasil akreditasi melalui Surat Keputusan tentang Hasil Akreditasi S/M yang dilaksanakan setiap tahun. Rekomendasi yang disusun berdasarkan hasil akreditasi disampaikan kepada pihak terkait untuk dimanfaatkan dalam perencanaan perbaikan mutu pendidikan.
Pengumuman Hasil Akreditasi
Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi S/M. Untuk itu, BAN-S/M dan BAP-S/M perlu mengumumkan hasil akreditasi S/M kepada masyarakat melalui situs web BAN-S/M dan melakukan sosialisasi. Dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman S/M dan masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil akreditasi kepada BAP-S/M dan/atau BAN-S/M. Apabila sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman tidak ada keberatan dari S/M dan/atau masyarakat atas hasil akreditasi, maka hasil penetapan akreditasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat.
Penerbitan Sertifikat dan Rekomendasi
Sertifikat diterbitkan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah pengumuman hasil akreditasi. Apabila terdapat pengaduan/keberatan terhadap hasil akreditasi pada S/M tertentu, maka pemberian sertifikat dan rekomendasi kepada S/M tersebut menunggu sampai ada tindak lanjut dan keputusan dari BAP-S/M.
C. Pemeringkatan Hasil Akreditasi
Merupakan rahasia umum bahwa persiapan akreditasi merupakan suatu kegiatan yang dirasakan berat oleh setiap sekolah. Instrumen akreditasi S/M yang berlaku saat ini adalah Instrumen Akreditasi Tahun 2017. Sebagian besar kepala sekolah, guru, dan staf merasakan instrumen ini lebih berat dari pada instrumen yang berlaku sebelumnya yaitu Instrumen Akreditasi Tahun 2014. Perubahan instrumen akreditasi yang terjadi secara periodik merupakan tanntangan bagi sekolah. Perubahan instrumen dilakukan sebagai konsekwensi perubahan peraturan perundangan yang berlaku dalam pendidikan. Selain akibat tuntutan kurikulum yang berdampak pada perubahan Standar Isi, Proses, dan Penilaian, pemeringkatan nilai akreditasi berubah. Hasil visitasi akreditasi S/M dinyatakan “terakreditasi”, jika memenuhi seluruh kriteria berikut: (1) Memperoleh nilai akhir akreditasi sekurang-kurangnya 71; (2) Memperoleh Nilai Komponen Standar Sarana dan Prasarana tidak kurang dari 61; dan (3) Tidak ada nilai komponen standar di bawah 50. S/M dinyatakan “Tidak Terakreditasi” (TT) jika sekolah/madrasah tidak memenuhi kriteria di atas.
Selain itu, perlu dipahami pemeringkatan hasil akreditasi sebagai berikut: (1) Peringkat akreditasi A (Unggul), jika Sekolah/Madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 91 sampai dengan 100 (91 < NA < 100); (2) Peringkat akreditasi B (Baik), jika Sekolah/Madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 81 sampai dengan 90 (81 < NA < 90); (3) Peringkat akreditasi C (Cukup Baik), jika Sekolah/Madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 71 sampai dengan 80 (71 < NA < 80. Sekolah/madrasah yang tidak terakreditasi adalah yang mendapat nilai akhir: (1) 61 sampai dengan 70 (61 < NA < 70) dengan peringkat akreditasi D (Kurang); (2) 0 sampai dengan 60 (0 < NA < 60) dengan peringkat akreditasi E (Sangat Kurang).
D. Langkah Strategis Persiapan Akreditasi
1. Persiapan Sarana dan Prasarana
Salah satu syarat agar sekolah dinyatakan layak divisitasi yaitu apabila hasil evaluasi diri sekolah pada Sispena-S/M mencapai minimal 61 (enam puluh satu) pada sarana dan prasarana. Demikian juga untuk penetapan sekolah terakreditasi atau tidak salah satu syarat adalah nilai standar sarana dan prasarana minimal 61 (enam puluh satu). Oleh karena itu, sekolah sebaiknya berusaha memenuhi kategori mutu sarana prasarana agar memenuhi syarat kelayakan visitasi dan syarat terakreditasi serta bahkan berusaha memaksimalkan nilai melalui usaha melengkapi sarana dan prasarana sesuai Permendiknas No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan. Pemenuhan sarana dan prasarana tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba karena memerlukan perencanaan dan biaya yang banyak.
Hal yang penting diperhatikan yaitu mengecek data Dapodik/EMIS apakah sudah sesuai dengan kondisi sesungguhnya atau belum. Apabila belum sesuai hendaknya admin Dapodik/Emis segera melakukan update data. Kelengkapan dan kesesuaian data pada Dapodik/Emis tentang sarana prasarana merupakan tanggang jawab kepala sekolah dibantu oleh wakil kepala sekolah urusan sarana prasarana. Kejelian kepala sekolah dan wakil kepala sekolah urusan sarana prasarana berpengaruh pada validitas data sarana dan prasarana pada Dapodik/Emis.
2. Persiapan Administrasi
Dalam mempersiapkan administrasi, sekolah perlu mempelajari regulasi berkaitan dengan standar nasional pendidikan, meliputi: (1) Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana, (2) Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, (3) Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Pembiayaan, (4) Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor, (5) Permendikbud Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik Guru, (6) Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan, (7) Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi, (8) Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses, (9) Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian, dan (10) Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Dasar.
a. Dokumen Kurikulum
Penyusunan dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) dilaksanakan sebelum tahun pelajaran baru dimulai dengan melibatkan unsur: (1) guru mata pelajaran dan guru BK/konselor, (2) pengawas sekolah/madrasah, (3) narasumber, (4) komite, (5) penyelenggara pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan melalui tahapan: (1) analisis, (2) penyusunan, (3) penetapan, dan (4) pengesahan. Penyusunan dokumen kurikulum harus sesuai dengan peraturan yang berlaku terutama permendikbud No. 21 Tahun 2016. Selain dokumen KTSP yang terdiri dari dokumen 1 (Dokumen KTSP), dokumen 2 (silabus), dan dokumen 3 (RPP), semua bukti fisik diarsip dengan rapi meliputi: analisis, SK Tim Pengembang Kurikulum, daftar hadir kegiatan, daftar hadir narasumber, berita acara penetapan kurikulum, dan notulen rapat.
b. Dokumen Perencanaan Pembelajaran
Administrasi yang berkaitan dengan tupoksi guru yaitu dokumen pembelajaran dan penilaian merupakan dokumen yang amat penting dalam penilaian akreditasi. Kendala berat dirasakan oleh tim akreditasi terutama dalam mengumpulkan bukti fisik dokumen pembelajaran berupa: analisis hari efektif, program tahunan, program semester, pemetaan standar kompetenti lulusan/ kompetensi inti/ kompetensi dasar (pemetaan SKL-KI-KD), silabus, dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Bagi sekolah yang melaksanakan kurikulum 2013, penyusunan Silabus dan RPP harus sesuai dengan Permendikbud No. 22 Tahun 2016.
Apabila guru tertib menyusun perangkat pembelajaran pada awal tahun pelajaran baru/semester maka kegiatan pengumpulan bukti fisik ini tidak berat. Namun, penyakit yang sering melanda guru yaitu kemalasan atau penundaan penyusunan perangkat pembelajaran sehingga sering terjadi friksi internal pada saat persiapan akreditasi. Hal semacam ini harus dihindari dengan kesadaran guru-guru akan tugas melekat melakukan penyusunan perangkat pembelajaran mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai pada penilaian. Perangkat pembelajaran tersebut harus ditanda tangani oleh kepala sekolah.
c. Dokumen Penilaian
Dokumen yang berkaitan dengan penilaian merupakan bukti fisik paling rumit. Terlebih pada saat ini, sesuai dengan tuntutan kurikulum 2013 maka instrumen akreditasi menuntut guru menyajikan bukti dokumen penilaian secara lengkap meliputi penilaian sikap, pengetahuan, dan ketrampilan. Guru harus menyajikan bukti perangkat penilaian mulai dari analisis Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), kisi-kisi soal, intrumen penilaian, telaah soal, hasil penilaian, analisis hasil ulangan, program remedial dan pengayaaan beserta bukti pelaksanaan.
Kunci keberhasilan standar penilaian ditentukan oleh standar isi dan proses. Apabila guru menyusun RPP dengan benar, kemudian melaksanakan dengan sesungguhnya, alhasil dokumen penilaian dimiliki oleh guru. Pembelajaran yang benar melibatkan proses penilaian sikap, pengetahuan, dan ketrampilan dengan berbagai macam teknik. Penilaian sikap melalui poengamatan yang dibuktikan dengan dokumen jurnal penilaian sikap. Penilaian pengetahuan dibuktikan dengan dokumen intrumen dan hasil penilaian tertulis, lisan, dan penugasan. Penilaian ketrampilan dibuktikan dengan dokumen instrumen dan hasil penilaian praktik, proyek, dan portofolio.
d. Dokumen Supervisi
Salah satu aspek kepemimpinan kepala sekolah yang dinilai adalah pengawasan atau supervisi. Supervisi akademik dinilai pada Standar Proses dan Standar Tenaga Pendidik dan Kependidikan, serta Standar Pengelolaan. Kepala sekolah dibantu guru senior wajib melakukan supervisi akademik dan memiliki bukti program supervisi akademik, laporan pelaksanaan supervisi akademik, evaluasi dan tindak lanjut hasil supervisi akademik.
Merupakan temuan setiap tahun bahwa nilai supervisi akademik masih belum optimal pada sebagian besar sekolah. Hal ini disebabkan kurangnya komitmen kepala sekolah dalam melaksanakan pengawasan. Dokumen yang dimiliki terkesan banyak yang rekayasa karena tidak dilakukan sesungguhnya. Banyak kepala sekolah tidak berpartisipasi aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan supervisi namun menyerahkan kepada wakil kepala sekolah kurikulum tanpa partisipasi aktif sehingga pelaksanan supervisi hanya sekedarnya saja. Sebaiknya kepala sekolah merencanakan program supervisi, melaksanakan bersama dengan guru senior, mengevaluasi dan menindaklanjuti bersama-sama dengan guru-guru senior secara baik.
e. Dokumen Bimbingan Konseling
Guru bimbingan konseling wajib menyusun perangkat bimbingan yang terdiri dari rencana program tahunan, program semester, program bulanan, satuan layanan, agenda harian, jurnal penilaian sikap.
f. Dokumen Rencana Kerja Sekolah
(1) Dokumen penyusunan visi, misi, dan tujuan sekolah disusun dengan baik dilengkapi dengan berita acara, daftar hadir, penetapan , dan peninjauan kembali. Visi, misi dan tujuan perlu disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah.
(2) Struktur organisasi S/M disusun lengkap dengan rincian tugas setiap personel. Dokumen struktur organisasi dilengkapi dengan notulen rapat, sk penetapan, bukti sosialisasi, dan pengesahan bagan.
(3) Evaluasi Diri Sekolah (EDS) yang dilaksanakan minimal satu tahun sekali terhadap pencapaian delapan standar nasional pendidikan dibuktikan dengan bukti laporan hasil EDS.
(4) Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) sekolah dituangkan dalam dokumen tertulis yang disusun sesuai hasil evaluasi diri sekolah, diputuskan dalam rapat dewan pendidik, ditetapkan kepala sekolah, disahkan oleh Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama, atau yayasan.
g. Dokumen Keuangan
Berbeda dengan administrasi lain, untuk penilaian standar pembiayaan diperlukandokumen keuangan selama 3 (tiga) tahun terakhir. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), Daftar Inventaris, Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu, Buku Kas Pajak, Buku Kas Bank, serta laporan keuangan secara lengkap harus bisa disajikan dalam visitasi akreditasi. Sebagian besar nomor instrumen dikaitkan dengan besarnya daya serap anggaran. Selain itu sistimatika, transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan anggaran juga dinilai selama tiga tahun, oleh karena itu sekolah wajib melakukan pertanggungjawaban keuangan dengan menyusun dokumen laporan, menyampaikan laporan kepada pemerintah/yayasan, dan kepada orangtua.
h. Dokumen Kesiswaan
Semua dokumen yang berkaitan dengan pembinaan siswa mulai dari program ekstrakurikuler, pembinaan siswa unggul, literasi, kegiatan keagamaan, seni, olahraga, kepramukaan, UKS, KIR, budaya sekolah diarsip dengan baik dan sistematis mulai dari program, laporan pelaksanan, dan evaluasi serta tindak lanjut. Dokumentasi berupa foto-foto dan pajangan hasil karya merupakan kelengkapan yang harus ada.
3. Persiapan Pelaksanaan Visitasi
a. Diawali dengan pembentukan tim akreditasi yg terdiri atas kepala S/M, guru, tenaga kependidikan, dan komite S/M, kepala S/M melakukan sosialisasi kegiatan akreditasi kepada warga S/M. Tim akreditasi sebaiknya disusun dengan cermat berdasarkan kemampuan guru dan staf. Setelah itu, tim akreditasi mengunduh dan mempelajari dokumen Perangkat akreditasi.
b. Tim akreditasi mengelompokkan dan mengklasifikasikan data dan dokumen masing-masing standar. Berdasarkan dokumen yang ada serta sesuai dengan yang ditargetkan pada saat visitasi, tim akreditasi mengisi data isian akreditasi secara manual. Setelah melakukan pengecekan secara teliti, tim akreditasi mengisi data isian akreditasi (DIA) secara online pada Sispena-S/M. Pengisian DIA harus dilakukan secara cermat karena setelah disubmit data tidak bisa diubah lagi.
c. Tim akreditasi selanjutnya mempersiapkan pelaksanaan visitasi dimulai dari penyusunan bahan tayang profil sekolah yang akan disampaikan oleh kepala S/M. Dokumen bukti fisik diatur rapi masing-masing standar, diurutkan berdasarkan nomor instrumen secara sistematis dan mudah disajikan. Hitunglah kelengkapan dokumen dan kalkulasi prosesntasenya. Guru seyogyanya diwajibkan secara keseluruhan mengumpulkan bukti fisik yang diperlukan. Pengumpulan bukti fisik yang berasal dari guru merupakan pekerjaan yang perlu kesabaran maka diperlukan sistem yang profesional dalam menagih bukti fisik. Sistem check-list yang diumumkan secara periodik di ruang guru bisa mengurangi kemungkinan friksi internal. Matrik data bukti fisik yang sudah masuk pada panitia dapat juga ditayangkan pada saat briefing atau rapat dinas.
d. Simulasi penilaian akreditasi baik dilakukan oleh sekolah. Setidaknya simulasi dilakukan dua kali. Pelaksanan simulasi jangan terlalu dekat dengan pelaksanan akreditasi agar tim dan semua warga sekolah memiliki waktu memperbaiki dan melengkapi. Simulasi akreditasi akan efektif jika dilakukan bersama pengawas Pembina terutama pengawas yang memiliki sertifikat asesor akreditasi dan sesuai jenjangnya. Temuan pada pelaksanan simulasi selanjutnya ditindaklanjuti untuk disempurnakan.
e. Ciptakan kebersamaan, semangat, kerja keras, ikhlas dalam menghadapi persiapan akreditasi.
E. Penutup
Dalam menghadapi perubahan ketentuan dalam akreditasi tersebut di atas, sebaiknya sekolah merespon dengan persiapan akreditasi yang matang. Persiapan yang matang dapat dilakukan apabila seluruh warga sekolah benar-benar bekerja secara profesional. Karakter kerjasama, ikhlas, kerja keras, disiplin, mandiri harus selalu damalkan oleh semua warga sekolah. Akreditasi merupakan bagian dari sistem penjaminan mutu, oleh karena itu sekolah sebaiknya memiliki sistem penjaminan mutu internal untuk menuju pemenuhan mutu. Sekolah yang bermutu tidak equivalen dengan ketersediaan tumpukan dokumen. Namun pembiasaan menulis apa yang akan dilakukan, lakukan apa yang ditulis, dan menulis apa yang telah dilakukan merupakan langkah sederhana dari sistem panjaminan mutu. Jika langkah sederhana ini dilakukan maka dokumen program akan tersedia sebagai panduan pelaksanaan, pelaksanaan program sesuai dengan rencana, akhirnya laporan pelaksanaan program beserta evaluasi dan tindaklanjut terwujud tanpa perlu rekayasa.
Daftar Rujukan:
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana Prasarana
Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Permendiknas Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Pembiayaan
Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian
Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Dasar
Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor
082/BAN/SM/SK/2018 tentang Prosedur Operarional Standar
Akreditasi Tahun 2018
source : pendidikan-diy.go.id
0 Response to "LANGKAH STRATEGIS PERSIAPAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH"
Post a Comment