Mendikbud: PPDB Pakai Sistem Zonasi agar Sekolah Dekat Keluarga
Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendi menjelaskan mengenai sistem rangkaian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) siswa ajar tahun 2018 ini. Ia mengatakan tahun ini pemerintah menetapkan sistem zonasi menjadi salah satu rangkaian utama untuk PPDB.
"Berkaitan dengan PPDB tahun 2018, PPDB ini sudah kita mulai benahi sejak tahun kemarin, yaitu tentang sistem perubahan rayonisasi menjadi sistem zonasi saat ini," kata Muhadjir saat konferensi pers di Gedung Graha, Jl Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).
Muhadjir menjelaskan perbedaan prinsip rayonisasi dan zonasi ini untuk lebih menekankan pemerataan kualitas. Ia juga menjelaskan secara rinci tujuan sistem zonasi ini diterapkan.
"Tujuan dari sistem zonasi ini, pertama, menjamin layanan akses bagi siswa, kemudian mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga, kemudian menghilangkan diskriminasi di sekolah, khususnya negeri," ucap dia.
Konferensi pers PPDB 2018 (Zunita Amalia Putri/detikcom)
Mendikbud: PPDB Pakai Sistem Zonasi agar Sekolah Dekat Keluarga
Selain itu, sistem zonasi ini dinilai dapat meningkatkan prasarana sekolah ataupun peningkatan tenaga pendidikan seperti yang di lansir dari news.detik.
"Kemudian bantu analisis perhitungan guru, membantu pemerintah dan pemda dengan memberikan informasi yang berupa sasaran, baik prasarana sekolah maupun peningkatan tenaga pendidikan. Kemudian Mendikbud mendorong peran serta masyarakat dalam peran serta kualitas pendidikan," sambungnya.
Ia menjelaskan prinsip perbedaan prinsip rayonisasi dan zonasi, sistem rayonisasi lebih mementingkan capaian prestasi siswa di bidang akademik, sedangkan sistem zonasi sendiri lebih menekankan jarak radius siswa dengan sekolah.
"Dengan demikian, siapa yang paling dekat dengan sekolah, dia yang punya hak untuk dapatkan layanan pendidikan dari sekolah itu. Maka demikian seandainya masih ada seleksi, maka seleksinya bukan untuk membuat ranking, tapi dalam rangka seleksi penempatan atau placement test sehingga nggak berpengaruh terhadap hak siswa untuk masuk di sekolah-sekolah di mana sekolah itu paling dekat di mana dia berada. Ini prinsip yang dilakukan," imbuh dia.
Sementara itu, Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud Hamid Muhammad mengatakan saat ini Kemendikbud mengupayakan pembentukan jarak khusus untuk penerimaan siswa baru.
"Jadi di daerah reguler itu biasanya SD maksimal sampai 3 kilometer, kalau SMP 5-7 kilometer, kalau SMA-SMK sampai 9-10 km. Nah ini yang dulu kita mau coba, tapi karena masukan, jadi nggak memungkinkan aturan merata seperti itu. Tapi rule of time itu kita upayakan," tutur Hamid.
Sedangkan untuk daerah tertentu, seperti di Kepulauan Riau, Maluku, dan NTT, nantinya akan diatur oleh dinas pendidikan terkait sistem zonasi tersebut.
"Untuk daerah tertentu, seperti kepulauan dan seterusnya, itu diatur secara khusus oleh dinas pendidikan. Itu di daerah seperti Kepulauan Riau, Maluku, NTT dan lain-lain, itu silakan diatur oleh dinas pendidikan. Yang penting kita periode ini berharap anak mendapat pendidikan yang terdekat," ungkapnya.
Ia mengatakan, jika suatu zona kelebihan daya tampung siswa di daerah tersebut, dinas pendidikan jugalah yang bertugas mencari sekolah bagi anak-anak tersebut.
"Apabila dalam satu zona itu kelebihan karena daya tampung nggak cukup, dinas pendidikan wajib mencari sekolah bagi anak-anak ini. Jangan biarkan anak itu mencari ke sana-kemari," sambungnya.
0 Response to "Mendikbud: PPDB Pakai Sistem Zonasi agar Sekolah Dekat Keluarga"
Post a Comment