INILAH JADWAL TES SELEKSI KOMPETENSI DASAR PROVINSI NTB
BERDASARKAN PENGUMUMAN
NOMOR: 811.3/ 2821/BKD/2018
TENTANG
JADWAL PELAKSANAAN TEST KOMPETENSI DASAR (TKD)
PELAMAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
TAHUN ANGGARAN 2018
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh,
Dalam ragka Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2018, dengan ini diumumkan :
1. Jadwal Test Kompetensi Dasar (TKD) dilaksanakan secara bertahap selama 12 hari dari tanggal 5 s.d. 16 November 2018 dengan menggunakan sistem Computer Asissted Test (CAT);
2. Tempat/Lokasi pelaksanaan Test Kompetensi Dasar (TKD) di Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Jalan Pejanggik Nomor : 14 Gedung E Mataram;
3. Nama-nama Peserta Seleksi/Test Kompetensi Dasar (TKD) untuk masing-masing tahapan/sesi dapat dilihat/diakses melalui website : bkd.ntbprov.go.id;
4. Test Kompetensi Dasar (TKD) dilaksanakan selama 90 (sembilan puluh) menit dengan pembagian sesi:
a. Hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu :
NO. URAIAN WAKTU
1. Sesi 1 Pukul 08.00-09.30
2. Sesi 2 Pukul 10.00-11.30
3. Sesi 3 Pukul 12.00 - 13.30
4. Sesi 4 Pukul 14.00 - 15.30
5. Sesi 5 Pukul 16.00 - 17.30
b. Khusus hari Jum'at :
NO. URAIAN WAKTU
1. Sesi 1 Pukul 08.00 - 09.30
2. Sesi 2 . Pukul 09.40- 11.30
3. Sesi 3 Pukul 14.00 - 15.30
4. Sesi 4 Pukul 16.00 - 17.30
5. Sesi 5 Pukul 19.00 - 20.30
Ketentuan dan kewajiban peserta pada saat Ujian/TKD :
a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) Menit sebelum test dimulai;
b. Peserta harus melakukan registerasi sebelum Test Kompetensi Dasar (TKD)
dimulai;
c. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia;
d. Peserta wajib membawa AsU Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Pengganti KTP dari Dinas Dukcapil;
e. Peserta wajib membawa Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) yang telah dicetak di Portal SSGN dan menunjukkan kepada Panitia untuk ditandatangani;
f. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU);
g. Pesertamengenakan pakaian yangrapih dan sopan dengan ketentuan : 1). Pria/Wanita mengenakan baju lengan panjang wama putih dan celana/bawahan wama hitam/gelap;
2). Muslimah agar memakai Jilbab wama hitam/gelap;
3). Non Muslimah agar menyesuaikan.
h. Peserta tidak diperkenankan mengenakan pakaian : Kaos, Gelana Jeans dan Sandal;
JADWAL TES SELEKSI KOMPETENSI DASAR PROVINSI NTB
i. Peserta tidak diperkenankan membawa kendaraan roda 4 (empat) ke Lokasi Ujian;
j. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan;
k. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti test (dianggap gugur);
1. Peserta hanya diperbolehkan membawa Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Mat Tulis berupa Pensil ke dalam ruangan Test;
6. Peserta di dalam ruangan Test dilarang :
a. Membawa buku-buku dan catatan lainnya;
b. Membawa Perhiasan, Kalkulator, Telepon Genggam (HP), Kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint;
c. Membawa Makanan dan minuman;
d. Membawa Senjata Api/Tajam atau sejenisnya;
e. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta test;
f. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin Panitia selama ujian;
g. Keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari Panitia;
h. Merokok dalam ruangan test;
i. Menggunakan Komputer selain untuk aplikasi CAT.
7. Peserta yang telah selesai ujian/test dapat meninggalkan tempat ujian/test secara tertib;
8. Sanksi :
a. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib berupa teguran lisan oleh
Panitia sampai dibatalkan sebagai peserta test;
b. Peserta test yang kedapatan membawa alat Komunikasi (HP), Kamera dalam bentuk apapun serta melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari
ruangan test.
9. Penandatanganan Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) akan dilaksanakan pada saat peserta melakukan registerasi sesuai jadwal dan sesi ujian masing-masing peserta;
10. Jadwal Pelaksanaan Test Kompetensi Bidang (TKB) akan diberitahukan kemudian;
11. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam pengumuman ini akan diatur lebih lanjut dan merupakan pengumuman tambahan yang langsung disahkan;
12. Keputusan Panitia Pengadaan Galon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018, bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
dan untuk lebih jelasnya silahkan unduh pada link dibawah :
Demikian Pengumuman ini disampaikan, untuk mendapat perhatian sebagaimana mestinya.
0 Response to "INILAH JADWAL TES SELEKSI KOMPETENSI DASAR PROVINSI NTB"
Post a Comment