Inilah Juknis Panduan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan Di Sekolah Dasar Versi PDF

A. DASAR PEMIKIRAN
Sejak digulirkan tahun 2014, Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan di Sekolah Dasar dan Menengah mengalami berbagai problematika dalam penerapannya. Hal ini secara umum disebabkan oleh kesalahan persepsi pengelola satuan pendidikan dalam memahami isi Permendikbud Nomor 63 tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Menengah. Persepsi yang dimaksud antara lain:

1. Anggapan yang salah apabila sekolah telah menerapkan salah satu model kegiatan antara blok, aktualisasi, dan reguler dianggap sudah menerapkan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan. Yang benar adalah sekolah menerapkan ketiga model tersebut.

2. Anggapan yang salah apabila pembina pramuka menjadi penanggungjawab pelaksanaan secara teknis dalam melaksanakan ekstrakulikuler wajib baik blok, aktualisasi maupun reguler di sekolah, sehingga guru kelas menyerahkan sepenuhnya ke pembina yang bersangkutan. Yang benar adalah guru kelas bertanggungjawab terhadap pelaksanaan secara teknis ekstrakurikuler wajib model blok dan aktualisasi. Sedangkan pembina pramuka hanya bertanggungjawab pada pelaksanaan pendidikan kepramukaan dengan model reguler. Dengan demikian nilai siswa menjadi tanggungjawab guru kelas.

3. Anggapan yang salah apabila Permendikbud nomor 63 tahun 2014 belum mengatur secara teknis penerapan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan di sekolah. Yang benar adalah penerapan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan telah diatur secara teknis melalui tiga model yaitu
model blok, aktualisasi dan reguler.
Di sisi lain, yang dikehendaki dalam Permendikbud Nomor 63 tahun 2014 adalah Pendidikan Kepramukaan sebagai wahana penguatan psikologis-sosialkultural (reinforcement) perwujudan sikap dan keterampilan kurikulum 2013 yang secara psikopedagogis koheren (keterkaitan) dengan pengembangan sikap dan kecakapan kepramukaan. Dengan demikian pencapaian Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI-1), Sikap Sosial (KI-2), dan Keterampilan (KI-4) memperoleh penguatan bermakna (meaningfull learning) melalui fasilitasi sistemik-adaptif pendidikan kepramukaan di lingkungan satuan pendidikan. 

Inilah Juknis Panduan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan Di Sekolah Dasar Versi PDF

B. DASAR PELAKSANAAN
Dasar yang digunakan dalam penyusunan panduan ini antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan PendidikanKarakter.
5. Permendikbud Nomor 67 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SD-MI.
6. Permendikbud Nomor 62 tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
7. Permendikbud Nomor 63 tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah Dasar dan Menengah.
8. Permendikbud Nomor 23 tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.

C. TUJUAN PANDUAN
Panduan ini sebagai petunjuk teknis bagi kepala sekolah, guru dan pembina pramuka dalam melaksanakan Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di satuan pendidikan sesuai dengan tugas, fungsi, dan perannya masing-masing.

D. PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEBAGAI EKSTRAKURIKULER WAJIB
Istilah yang digunakan dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 adalah Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan. Bukan Ekstrakurikuler Pramuka, dan bukan pula Ekstrakurikuler Gerakan Pramuka. Hal ini bermakna proses dalam pendidikan kepramukaan yang diperankan sebagai wahana inti penguatan nilainilai sikap dan keterampilan dalam Kurikulum 2013 melalui aktivitas kepramukaan, bukan mewajibkan peserta didik menjadi pramuka atau anggota Gerakan Pramuka. 
Pendidikan Kepramukaan dinilai sangat penting untuk mendukung ketercapaian tujuan pendidikan nasional sebagaimana amanat Sisdiknas. Melalui pendidikan kepramukaan dengan kekhasan metodenya, akan timbul rasa memiliki, saling tolong menolong, mencintai tanah air, dan mencintai alam. Karenanya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewajibkan setiap sekolah melaksanakan Ekstrakurikuler Pendidikan Kepramukaan melalui tiga kemasan model yang terintegrasi, yakni model blok, aktualisasi, dan reguler dengan ramburambu yang ditentukan. Dalam Kurikulum 2013, Pendidikan Kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib. 
Hal ini mengandung makna bahwa pendidikan kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang secara sistemik diperankan sebagai wahana penguatan (reinforcement) psikologis-sosial-kultural perwujudan sikap dan keterampilan Kurikulum 2013 yang secara psiko-pedagogis koheren dengan pengembangan sikap dan kecakapan dalam pendidikan kepramukaan.Dengan demikian pencapaian Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI-1), Sikap Sosial (KI-2), dan Keterampilan (KI-4) memperoleh penguatan bermakna (meaningfull learning).
Dan untuk lebih lengkapnya silahkan unduh file PDFnya pada link berikut ini. DISINI
Semoga artikel ini bermanfaat buat kita semua dan jangan lupa juga untuk dishare ya.  terimkasih.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Inilah Juknis Panduan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan Di Sekolah Dasar Versi PDF"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

TUTORIAL CARA LAPOR SPT TAHUNAN PRIBADI ONLINE 2020

Iklan Bawah Artikel