Cara pengisian atau Aturan Pengisian Jumlah Rombongan belajar di Aplikasi Dapodik versi 2019 ini

Berdasarkan Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, aturan pengisian jumlah rombongan belajar berdasarkan rasio jumlah peserta didik diterapkan dalam Aplikasi Dapodik versi 2019 ini. Rasio rombel ini hanya berlaku untuk tingkat 1, 7 dan
10.

Cara pengisian atau Aturan Pengisian Jumlah Rombongan belajar di Aplikasi Dapodik versi 2019 ini

Contoh kasus jenjang SD
Terdapat siswa baru sejumlah 150 kelas 1 di SDN A. Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu:150 siswa : 28 = 5,34. (dibulatkan ke atas = 6)

Keterangan:

150 = siswa baru di SDN A
28 = jumlah maksimum peserta didik per rombel di jenjang SD
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk kelas 1 sejumlah 6 rombel

Apabila rombel dibuat lebih dari 6 rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan mendapat peringatan invalid.

Contoh kasus jenjang SMP

Terdapat siswa baru sejumlah 200 kelas 7 di SMP C. Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu:

200 siswa : 32 = 6,25. (dibulatkan ke atas = 7)
Keterangan:
150 = siswa baru di SMP C
32 = jumlah maksimum peserta didik per rombel di jenjang SMP


Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk kelas 1 sejumlah 7rombel

Apabila rombel dibuat lebih dari 6 rombel maka pada Aplikasi
Dapodik akan mendapat peringatan invalid.


Contoh kasus jenjang SMK

Terdapat siswa baru sejumlah 350 kelas X di SMK B. 200 siswa dengan jurusan Teknik Komputer dan Jaringan dan 150 siswa dengan jurusan Rekayasa Perangkat Lunak. 
Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu:

Perhitungan rasio rombel di jenjang SMK dihitung berdasarkan masingmasing jurusan.
Untuk jurusan TKJ:
200 siswa : 36 = 5,56 (dibulatkan ke atas = 6)
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan TKJ di
kelas X sejumlah 6 rombel.
Untuk jurusan RPL:
150 siswa : 36 = 4,17 (dibulatkan ke atas = 5)
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan RPL di
kelas X sejumlah 5 rombel.
Apabila rombel dibuat lebih dari ketentuan rombel maka pada Aplikasi
Dapodik akan mendapat peringatan invalid.


Contoh kasus jenjang SMA

Terdapat siswa baru sejumlah 372 kelas X di SMA D. 198 siswa dengan jurusan MIPA dan 174 siswa dengan jurusan IIS. Perhitungan jumlah rombel
jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu:


Perhitungan rasio rombel di jenjang SMA dihitung berdasarkan masingmasing jurusan.
Untuk jurusan MIPA:
198 siswa : 36 = 5,5 (dibulatkan ke atas = 6)
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan MIPA di
kelas X sejumlah 6 rombel.
Untuk jurusan RPL:
174 siswa : 36 = 4,84 (dibulatkan ke atas = 5)
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan IIS di kelas
X sejumlah 5 rombel.
Apabila rombel dibuat lebih dari ketentuan rombel maka pada Aplikasi
Dapodik akan mendapat peringatan invalid.
 


itulah informasi tentang Aturan Pengisian Jumlah Rombongan belajar di Aplikasi Dapodik versi 2019 ini.
source buku panduan dapodik 2019. atau bisa download di situs resminya dapo.dapodikdasmen.kemdikbud
terimakasih sudah mampir ya. oya jangan lupa juga untuk di share ya. terimakasih

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Cara pengisian atau Aturan Pengisian Jumlah Rombongan belajar di Aplikasi Dapodik versi 2019 ini"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

TUTORIAL CARA LAPOR SPT TAHUNAN PRIBADI ONLINE 2020

Iklan Bawah Artikel