MENJAWAB PERTANYAAN : Formasi Khusus dan Persyaratan pendaftaran CPNS

Formasi Khusus


Siapakah Eks Tenaga Honorer Kategori II? 

Sesuai Permenpan Nomor 36 Tahun 2018 Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan.

Siapakah Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II? 

Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer eks THK-2 yang telah bertugas sebagai Guru.

Siapakah Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II? 

Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer eks THK-2 yang telah bertugas sebagai:
  • 1. Dokter Umum/Spesialis,
  • 2. Dokter Gigi/Spesialis,
  • 3. Bidan,
  • 4. Perawat,
  • 5. Perawat Gigi,
  • 6. Apoteker,
  • 7. Asisten Apoteker,
  • 8. Pranata Laboratorium Kesehatan,
  • 9. Teknik Elektromedis,
  • 10. Perekam Medis,
  • 11. Fisioterapis,
  • 12. Radiografer,
  • 13. Sanitarian,
  • 14. Nutrisionis,
  • 15. Epidemiolog Kesehatan,
  • 16. Entomolog Kesehatan,
  • 17. Refraksionis Optisien,
  • 18. Administrator Kesehatan,
  • 19. Penyuluh Kesehatan Masyarakat,
  • 20. Analis Kesehatan;
  • 21. Penguji Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Tenaga Kesehatan Lingkungan Kerja),

 Apakah syarat Eks Tenaga Honorer Kategori II?

  • 1. usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang;
  • 2. bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah Strata 1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
  • 3. bagi Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
  • 4. memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013; dan
  • 5. memiliki Kartu Tanda Penduduk.

Persyaratan pendaftaran

Berapa Batas Usia Pelamar CPNS Tahun 2018? 

Menurut PP 11 Tahun 2017 bahwa syarat usia penerimaan CPNS minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar dan sesuai dengan pengumuman persyaratan pada masing-masing instansi.

Bolehkah menggunakan surat keterangan lulus untuk pendaftaran?

Kebijakan mengenai persyaratan administrasi diserahkan kepada masing-masing instansi.

Apakah diperbolehkan mendaftar kembali menjadi CPNS jika sudah pernah mengundurkan diri dari PNS? 

Anda diperbolehkan mendaftar kembali sebagai CPNS.

Bolehkah memilih formasi yang lebih rendah dari ijazah yang saya miliki? Misal: Saya memiliki ijazah S1 untuk melamar formasi D3 

Gunakan Ijazah untuk melamar sesuai dengan formasi dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

Apakah ada persyaratan khusus lainnya? 

Masing-masing instansi mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu, harap calon peserta seleksi membaca secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar / memilih salah satu formasi.

source: https://sscn.bkn.go.id/

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "MENJAWAB PERTANYAAN : Formasi Khusus dan Persyaratan pendaftaran CPNS"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

TUTORIAL CARA LAPOR SPT TAHUNAN PRIBADI ONLINE 2020

Iklan Bawah Artikel