Inilah Syarat Pendaftaran CPNS di Kota Mataram


Dan Berdasarkan Pengumuman Nomor : 821/2129/BPSDM/IX/2018 Wali Kota Mataram Tentang formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dalam rangka mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah Kota Mataram tahun 2018 sebagaimana telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor 509 Tahun 2018 tanggal 30 Agustus 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kota Mataram Tahun Anggaran 2018 dan Keputusan Wali Kota Mataram Nomor 821/1789/BKPSDM/IX/2018, tanggal September 2018 tentang Penetapan Formasi CPNS Daerah Kota Mataram Tahun 2018, maka Pemerintah Kota Mataram akan melaksanakan Seleksi Unit Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. 




PERSYARATAN UMUM 

1.  Warga Negara Indonesia 

2. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa yang  memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan/program studi/konsentrasi) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;

3.   Memiliki Integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia; 

4.  Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakuan tindak pidana atau kasus narkoba;

5.  Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat, sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri/Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 

6.  Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;

7.  Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat poltik praktis;

8.  Sehat jasmani dan Rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9.  Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;

10.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;

11.Berkelakuan Baik;

12.Calon Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi/daerah dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi;

13.Tidak akan menuntut penyesuaian ijazah apabila memiliki ijazah yang lebih tinggi di luar formasi yang dibutuhkan;

14.berijazah Negeri/Swasta;

15.syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan. 



PERSYARATAN KHUSUS



1. Usia didasarkan ada Ijazah dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

Untuk Tenaga Honerer Eks Kategori II  Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima)  tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari per 1 Agustus 2018. 

Untuk Pelamar Umum 


Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puuh lima) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat pelamar mendaftar. 



2.  Pendidikan 

·     Menentukan kualifikasi pendidikan sesuai formasi yang telah ditetapkan

·     Ijazah yang diakui 

1.  Ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi negeri dan/atau ijazah yang diperoleh dari atau perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.

2.   Ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi swasta setelah berlakunya keputusan menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001, bagi perguruan tinggi yang belum tercantum akreditasiya harus melampirkan surat keterangan perguruan tinggi dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan bahwa jurusan/program studi/konsentrasi telah terakreditasi terhitung tanggal...

3. ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi luar negeri mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Pendidikan Nasional. 

4. Ijazah didapat dari penyelenggara pembelajaran yang tidak memenuhi norma-norma sistem pembelajaran perguruan tinggi seperti penyelenggara kelas jauh, penyelenggaraan kelas sabtu-minggu dan  lain-lain tidak memenuhi kualifikasi pendidikan untuk semua jabatan CPNS. 

·         Kelengkapan Persyaratan

1.    Kartu Keluarga (KK); 

2.   Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3.   Swafoto (selfi); 

4.   Ijazah;

5.   Transkrip Nilai; 

6. Surat Lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri oleh  pelamar dengan tinta hitam cair diatas kertas folio bergaris serta bermaterai Rp. 6.000,-;

7.   Dukmen pendukung lainnya: 

·  Untuk jabatan tenaga Kesehatan seluruh kualifikasi pendidikan, diwajibkan melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR); Untuk Tenaga Guru, bagi yang memiliki Sertifikat Pendidik wajib melamprikan. 

Untuk lebih lengkapnya Adapun syarat Pendaftaran CPNS Kota Mataram serta rincian formasinya dapat Anda lihat dibawah ini : 

Ambil DISINI

 ok semoga bermanfaat y, jangan lupa share juga y. terimakasih

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Inilah Syarat Pendaftaran CPNS di Kota Mataram"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

TUTORIAL CARA LAPOR SPT TAHUNAN PRIBADI ONLINE 2020

Iklan Bawah Artikel